Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Angkat Suara, Ini Tuntutannya!

 Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Angkat Suara, Ini Tuntutannya!

Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Angkat Suara, Ini Tuntutannya!--

Mereka mengkhawatirkan sikap ambigu dari terduga pelaku yang masih leluasa melakukan aktivitas di luar sana, yang dapat berdampak negatif terhadap psikis korban dan bahkan memungkinkan terjadinya korban lain yang tidak berani melangkah untuk mengungkapkan kejadian serupa.

Perlindungan Bagi Korban

BACA JUGA:Pagaralam Meriah dengan Pentas Seni Besemah Expo ke-20, Suguhkan Kegiatan dan Hiburan Bagi Masyarakat

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Harga dan Penanggulangan TBC Jelang Idul Adha, Ini Upaya Pemkot Pagaralam!

Selain menuntut penegakan hukum terhadap pelaku, tim juga meminta agar Kapolres Kota Pagar Alam segera menerbitkan surat perintah perlindungan sementara bagi korban kejahatan seksual.

Mereka juga berencana untuk mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Langkah ini dianggap sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, khususnya dalam Pasal 42, 43, 44, dan seterusnya.

Penutup

BACA JUGA:Pj Walikota Pagaralam Terima Penghargaan Sahabat PWI pada Puncak HPN 2024

BACA JUGA:Film Korea Exhuma, Horor Tak Biasa tentang Dukun Korea

Tim Kuasa Hukum Poeyang berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelecehan seksual ini.

Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang adekuat bagi korban.

Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama demi mengungkap dan mengakhiri praktik kejahatan seksual yang merusak ini, serta memberikan dukungan yang dibutuhkan kepada korban agar dapat pulih secara fisik dan psikis.

Demikianlah kabar terkini dari Pagaralam, kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: