Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Angkat Suara, Ini Tuntutannya!
Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Angkat Suara, Ini Tuntutannya!--
PAGARALAMPOS.COM - Kasus pelecehan seksual yang menggemparkan di Kota Pagaralam semakin mengemuka.
Kali ini, Tim Kantor Hukum Poeyang telah diberi kuasa oleh keluarga korban untuk mengusut kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum Neko Ferlyno SH, C.PL, yang didampingi oleh rekan-rekannya, menjelaskan bahwa tim telah resmi ditunjuk oleh keluarga korban, yang ironisnya, pelaku adalah ayah kandung dari korban tersebut.
Langkah pertama yang akan diambil oleh tim adalah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polres Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Penjemuran Bijikopi Tentukan Karakter Rasa Kopi, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Film Korea Exhuma, Horor Tak Biasa tentang Dukun Korea
Bukti Autentik Dibawa ke Penyidik
Neko mengungkapkan bahwa tim akan menyampaikan bukti autentik terkait pengakuan dari terduga pelaku, yang saat ini menjadi pengajar di salah satu sekolah menengah atas ternama di Kota Pagar Alam.
Sebelumnya, terduga pelaku telah melakukan perdamaian, di mana ia mengakui perbuatannya dalam surat perdamaian tersebut.
Namun, Neko menegaskan bahwa perdamaian semacam itu bertentangan dengan UU, khususnya Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA:Escape Plan The Extractors, Aksi Sylvester Stallone Lakukan Misi Penyelamatan
Desakan untuk Penangkapan Terduga Pelaku
Tim Kantor Hukum Poeyang mendesak pihak Polres Pagar Alam untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: