Legislator Tanggapi Soal Penyusunan Aturan Teknis Tapera, Begini Penjelasannya!
Legislator Tanggapi Soal Penyusunan Aturan Teknis Tapera-Kolase by Pagaralampos.com-net
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah menanggapi penolakan masyarakat terhadap Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024.
Konferensi pers ini menyoroti beberapa poin penting, di antaranya adalah rencana pemerintah untuk melanjutkan program Tapera dengan melakukan sosialisasi public hearing secara massal.
Namun, tanggapan dari masyarakat dan sejumlah anggota DPR RI menyoroti sejumlah permasalahan mendasar terkait dengan program ini.
Salah satunya adalah terkait lamanya proses pengundangan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera
Meskipun UU ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi buruh pada tahun 2016.
Penerbitan aturan turunannya, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, memakan waktu yang cukup lama, bahkan hingga delapan tahun.
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menyoroti bahwa penolakan terhadap Tapera tidak semata-mata karena kurangnya sosialisasi.
Tetapi lebih karena kekhawatiran terhadap potongan gaji yang semakin banyak dikenakan kepada pekerja.
BACA JUGA:Harga Bitcoin Turun Sedikit pada Hari Jumat, Optimisme Penurunan Suku Bunga Meredup
Potongan gaji seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PPh 21 telah menambah beban finansial pekerja.
Sehingga kewajiban menjadi peserta Tapera menjadi tambahan beban yang tidak diinginkan.
Ketidakpercayaan masyarakat juga muncul akibat kasus-kasus penyalahgunaan dana seperti Jiwasraya dan Asabri.
Meskipun skema pengelolaan dana Tapera telah dirancang dengan baik oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih belum sepenuhnya yakin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: