Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Berkurang Drastis dalam Pilkada Pagaralam 2024

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Berkurang Drastis dalam Pilkada Pagaralam 2024

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Berkurang Drastis dalam Pilkada Pagaralam 2024--

PAGARALAMPOS.COM - Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pagaralam tahun 2024 menemui titik terang, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam mengumumkan rencana pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara signifikan.

Menurut Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, langkah ini akan membawa perubahan yang mencolok dibandingkan dengan Pemilihan Umum sebelumnya.

Dalam pernyataannya melalui Sekretarisnya, Verdiansyah, KPU Kota Pagaralam menyatakan bahwa pada Pemilihan Umum sebelumnya, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres), terdapat total 494 TPS.

Namun, untuk Pilkada mendatang, KPU akan mengurangi jumlah TPS sekitar 200an.

BACA JUGA:Sinopsis Umbrella, Drama Korea Saeguk Bergenre Komedi

BACA JUGA:Never Give Up, Drama Korea Komedi yang Dibintangi Kwang Do Won

Verdiansyah menjelaskan bahwa keputusan untuk mengurangi jumlah TPS ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting.

Salah satunya adalah batasan maksimum jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa diakomodasi dalam satu TPS, yakni 600 pemilih.

Oleh karena itu, akan ada penggabungan TPS guna efisiensi.

Namun, pengurangan jumlah TPS tidak dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Pagaralam.

BACA JUGA:The Invitation, Pernikahan Vampir Berujung Penumbalan

BACA JUGA:Hadapi 4 Tantangan Serius Dalam Negeri, Industri Sawit Indonesia Berbenah di Tengah Kompleksitas Perizinan

Verdiansyah menyatakan bahwa penggabungan TPS tidak memungkinkan di wilayah Pagaralam Utara maupun Pagaralam Selatan, mengingat letak geografis yang berbeda.

"Mengenai jumlah pasti TPS pada Pilkada Pagaralam tahun 2024, kita belum mengetahuinya secara pasti karena masih dalam proses pemetaan TPS," ujar Verdiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: