Kebijakan Baru Jokowi, Membuka Peluang bagi Ormas dalam Industri Pertambangan

Kebijakan Baru Jokowi, Membuka Peluang bagi Ormas dalam Industri Pertambangan

Kebijakan Baru Jokowi, Membuka Peluang bagi Ormas dalam Industri Pertambangan--

PAGARALAMPOS.COM - Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2023.

Peraturan tersebut, yang diunggah secara resmi di laman Sekretaris Negara pada Jumat (31/5/2024), memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Ini merupakan langkah revolusioner yang akan merubah lanskap industri pertambangan di Indonesia.

Aturan baru yang termuat dalam Pasal 83A mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara khusus memberikan prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Tak Harus 30 Tahun saat Mendaftar

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara lebih merata dan inklusif.

Sebelumnya, kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha pertambangan harus menjadi mayoritas dan pengendali.

Hal ini memastikan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar memberikan izin kepada ormas dan organisasi keagamaan untuk bergabung dalam bisnis pertambangan, tetapi juga memastikan mereka memiliki kendali yang cukup untuk memastikan kegiatan tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan dilarang untuk bekerjasama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya dan/atau afiliasinya.

BACA JUGA:Kontroversi Pengisian Tabung LPG 3Kg, ESDM dan Komisi VII DPR RI Berdebat soal Ketepatan Isi dan Subsidi

Ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara adil dan transparan.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara permanen.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan hanya berlaku selama lima tahun sejak PP ini berlaku.

Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan ini dan untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan tetap tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: