Utamakan Masyarakat, Jangan Layani Status tak Berhak Subsidi LGP 3Kg

Utamakan Masyarakat, Jangan Layani Status tak Berhak Subsidi LGP 3Kg

Utamakan Masyarakat, Jangan Layani Status tak Berhak Subsidi LGP 3Kg--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam telah mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan kelangkaan gas LPG 3kg yang menghantui masyarakat setempat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Disperindagkop dan UKM Pagaralam, serta melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk agen, pangkalan, dan pelaku usaha, telah dihasilkan enam keputusan bersama yang bertujuan untuk memastikan distribusi gas LPG 3kg berjalan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Pagaralam, Dedi Stanza, RDP ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah setempat dalam menyikapi masalah kelangkaan gas elpiji 3kg yang telah meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami ingin mendengar langsung dari pihak agen, pangkalan, hingga pelaku UMKM mengenai kendala dalam pendistribusian gas elpiji 3kg, sehingga kami bisa menarik kesimpulan yang tepat untuk langkah-langkah dan solusi yang akan dilaksanakan," ungkap Dedi Stanza.

BACA JUGA:YLKI Lahat Raya Desak Pemutusan Hubungan Usaha Empat Agen Gas Subsidi di Pagar Alam

Salah satu hasil penting dari RDP ini adalah kesimpulan bahwa kuota gas LPG 3kg di Kota Pagaralam cukup memadai, dengan kebutuhan masyarakat yang tidak terlalu besar.

Dengan demikian, pemakaian gas LPG 3kg dapat dirasio 1 hingga 3 tabung per Kepala Keluarga (KK), tanpa terkecuali.

Namun, penting untuk mencatat bahwa pendistribusian harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan memperhatikan zonasi atau rayon agen, serta memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi gas LPG 3kg adalah yang dilayani terlebih dahulu.

Dalam upaya memastikan distribusi gas LPG 3kg berjalan lancar dan adil, pangkalan-pangkalan di Pagaralam diinstruksikan untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan setempat.

BACA JUGA:Pagaralam Tidak Masuk Daerah Alami Inflasi Bawang dan Cabai

Situasi mendesak saat ini membutuhkan tanggapan cepat dan bertanggung jawab dari para pelaku usaha gas elpiji.

Dengan demikian, setelah memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, sisa tabung gas yang tersedia baru boleh dijual kepada masyarakat lain yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, dalam rangka memastikan bahwa subsidi gas LPG 3kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, pangkalan diwajibkan untuk memiliki data Kepala Keluarga di wilayah penjualan masing-masing.

Setiap pembeli juga diharuskan menyertakan KTP setiap pembelian. Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah Cirebon! Konon WIlayah Ini Didirikan Oleh Keturunan Prabu Siliwangi

Komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam distribusi gas LPG 3kg juga terlihat dari tanggung jawab yang diemban oleh Patraniaga dan agen dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian.

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh rantai distribusi gas LPG 3kg di Pagaralam telah berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Dedi Stanza juga menegaskan bahwa enam poin kesepakatan yang dihasilkan dari RDP ini akan diuji coba selama satu bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: