Bea dan Cukai Gagalkan Peredaran Barang Ilegal Senilai Triliunan Rupiah, Ini Dia Barangnya!

Bea dan Cukai Gagalkan Peredaran Barang Ilegal Senilai Triliunan Rupiah, Ini Dia Barangnya!

Bea dan Cukai Gagalkan Peredaran Barang Ilegal Senilai Triliunan Rupiah, Ini Dia Barangnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah berhasil menggagalkan peredaran barang impor ilegal dengan nilai mencapai triliunan rupiah selama periode Januari-April 2024.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa total penindakan yang dilakukan mencapai angka mencengangkan, yaitu 7.510 kasus.

Berbagai jenis barang ilegal berhasil dicegah masuk ke dalam wilayah Indonesia, mulai dari tembakau, tekstil, narkotika, minuman beralkohol, hingga makanan.

Askolani menyatakan bahwa barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara, dengan Hong Kong menjadi sumber terbesar untuk awal tahun ini.

BACA JUGA:Misteri Ampas Makanan Brasil, Penyebab Defisit Neraca Dagang RI Terbongkar!

Meskipun tidak merinci jumlah barang dari setiap negara, namun nilai barang yang berhasil dicegat diperkirakan mencapai Rp1,39 triliun.

Tidak hanya itu, penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya terbatas pada impor, tetapi juga mencakup kegiatan ekspor ilegal, upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, dan perdagangan rokok ilegal.

Jumlah keseluruhan penindakan yang dilakukan mencapai 13.769 kasus, dengan nilai total mencapai Rp 1,768 triliun.

Salah satu aspek yang paling menonjol dari penindakan ini adalah dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Beras Premium Palsu, Kepala Bulog Waingapu Mengembalikan Rp 250 Juta

Selama awal tahun 2024, Bea Cukai berhasil mencegat sekitar 1,05 ton narkotika di perbatasan negara.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang dalam melawan peredaran narkotika yang merusak masyarakat.

Tidak hanya itu, China juga menjadi salah satu negara asal barang impor ilegal yang paling banyak ditindak oleh Bea Cukai, diikuti oleh Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk melawan perdagangan ilegal melintasi batas negara menjadi prioritas utama bagi pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: