Buronan BNN Jaringan Kartel Meksiko Berhasil Ditangkap di Filipina, Polri Kerjasama Interpol
Foto : Gregor Hanns yang berhasil ditangkap di Filipina.-Buronan BNN Jaringan Kartel Meksiko Berhasil Ditangkap di Filipina, Polri Kerjasama Interpol-Detik.c9m
PAGARALAMPOS.COM - Pria berkewarganegaraan Australia, Gregor Johann Haas, buron Badan Narkotika Nasional (BBN), ditangkap. Gregor yang merupakan kartel narkoba Meksiko ini ditangkap di Cebu, Filipina, atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Filipina.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti saat dimintai konfirmasi membenarkan penangkapan Gregor tersebut. Saat ini Gregor diamankan di Biro Imigrasi Manila.
"Benar, ditangkap di Filipina. Yang bersangkutan adalah DPO BNN terkait penyelundupan narkoba jaringan kartel Meksiko," kata Krishna Murti saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/5/2024).
Interpol sebelumnya atas permintaan Polri menerbitkan red notice atas nama Gregor Johann Hass setelah BNN mengajukan permohonan kepada Interpol.
BACA JUGA:Bareskrim Buru 2 WNA Ukraina, Kasus Narkoba Jaringan Hydra di Bali
Melalui Divisi Hubinter Polri pada 22 Maret 2024. Atase Polisi (Atpol) di Manila, Filipina, bersama aparat hukum setempat kemudian menangkap Gregor.
Gregor ditangkap di Poblacion, San Remegio, Cebu, Filipina, pada Selasa (15/5), pukul 12.05 waktu setempat. Penangkapan Gregor ini melibatkan personel FILD bersama dengan PIT Cebu dari RIU 7.
Selain itu, penangkapan melibatkan petugas dari Unit Pencarian Buron, BI; San Remegio MPS, PPO Cebu; PIU, CPO Cebu; CPS Mecauayan, PPO Bulacan; Kantor Polisi Bandara Cotabato; AVSEU BAR dari PNP AVSEG; dan NISG.
Penangkapan Gregor ini berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gregor pada 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Begini Kronologi Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Yang Diamankan Bikin Kaget
Gregor menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red notice tersebut ditindaklanjuti oleh Atpol Polri di Manila KBP Retno Prihawati yang berkoordinasi dengan otoritas setempat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: