Investor Menantikan Laporan Keuangan Tahun 2023, BEI Melayangkan Peringatan Tertulis dan Denda

Investor Menantikan Laporan Keuangan Tahun 2023, BEI Melayangkan Peringatan Tertulis dan Denda

Investor Menantikan Laporan Keuangan Tahun 2023, BEI Melayangkan Peringatan Tertulis dan Denda--

PAGARALAMPOS.COM - Antusiasme investor pasar modal Indonesia untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan terkemuka masih menunggu, setelah tiga emiten besar, PT Indofarma Tbk (IDX: INAF), PT Kimia Farma Tbk (IDX: KAEF), dan PT Krakatau Steel Tbk (IDX: KRAS), belum juga menyampaikan laporan keuangan tahun 2023 yang telah diaudit hingga 30 April 2024.

Sebagai respons, Bursa Efek Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada ketiga emiten tersebut. 

Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-O, sebagai upaya penegakan disiplin pasar modal.

"Dalam mengacu pada Ketentuan II.6.2 Peraturan Nomor I-H, Ketentuan VI Peraturan Nomor I-C, dan Ketentuan VIII Peraturan Bursa Nomor I-O, Bursa mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50.000.000,- kepada 81 Perusahaan Tercatat yang berada di Papan Utama dan Pengembangan," tulis manajemen Bursa Efek Indonesia dalam keterangan resminya pada Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA:Melihat Pemimpin Pasar, Daftar 11 Penguasa Sektor Bursa Saham Indonesia

Langkah ini juga melibatkan 78 emiten lainnya, termasuk beberapa yang dimiliki oleh taipan hingga pengusaha nasional. 

Misalnya, PT Fast Food Indonesia Tbk (IDX: FAST), milik keluarga Gelael dan Grup Salim, telah menyampaikan laporan keuangan 2023 pada tanggal 3 Mei 2024, namun dengan catatan rugi bersih sebesar Rp415 miliar, menurut Direktur Utama FAST, Ricardo Gelael.

Namun, ada pula emiten seperti MDIA dan VIVA, milik grup Bakrie, yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2023.

Sementara itu, Low Tuck Kwong, taipan batu bara, baru menerima laporan keuangan tahun 2023 yang telah diaudit dari PT Samindo Resources Tbk (IDX: MYOH) pada tanggal 6 Mei 2024. Akibatnya, MYOH juga mendapat peringatan II dan denda sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:Asisten Rumah Tangga Juga Ikut Berinvestasi dalam Saham VOC pada 1602, Begini Nasibnya

Di sisi lain, Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Tbk (IDX: ZBRA), Rudijanto Tanoesoedibjo, belum melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2023, sehingga ZBRA juga mendapat hukuman dari regulator bursa.

Tidak hanya emiten, BEI juga mengirimkan surat peringatan tertulis II kepada pengelola reksa dana bursa, termasuk ETF Reksa Dana Indeks Simas ETF IDX30, Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII, dan Dana Investasi Real Estat Simas Plaza Indonesia.

Dalam situasi serupa, Tumiyana, pemilik sekaligus pemilik dua emiten peternakan WMPP dan WMUU, terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2023. 

BACA JUGA:Tokoh Indonesia dengan Investasi Saham Bitcoin Tertinggi di Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: