Kisah Penipuan Daring, Bagaimana Email Palsu Membuat Perusahaan Rugi Rp 32 Miliar?
Kisah Penipuan Daring, Bagaimana Email Palsu Membuat Perusahaan Rugi Rp 32 Miliar?--
PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri telah mengungkap sebuah kasus penipuan yang melibatkan email palsu yang berujung pada kerugian finansial sebesar Rp 32 miliar.
Kasus ini menarik perhatian karena jumlah uang yang disita sebagai bukti mencapai angka yang cukup fantastis.
Pada Selasa, 7 Mei 2024, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, uang sejumlah Rp 32 miliar tersebut dipajang sebagai barang bukti.
Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, yang disusun rapi dalam tumpukan-tumpukan plastik dengan tinggi mencapai sekitar 1 meter.
BACA JUGA:Yuk Nonton Pengabdi Setan 2 Communion, Babak Baru Teror Horor Ibu yang Menyeramkan!
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa uang sebanyak itu berhasil disita saat proses penangkapan.
Kasus ini melibatkan lima tersangka, di mana dua di antaranya adalah warga negara Nigeria.
Kelima tersangka tersebut diidentifikasi sebagai CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I.
Polisi juga sedang memburu seorang WN Nigeria dengan inisial S yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd., korban dalam kasus ini.
BACA JUGA:Drama Korea Love According to the Law Obrolan Hukum di Kedai Kopi, Berikut Sinopsisnya
Menurut Himawan, modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan alamat email palsu yang mirip dengan alamat resmi Kingsford Huray Development Ltd.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya dari para tersangka, termasuk empat paspor, 12 unit handphone, satu laptop, satu flash disk, lima buku tabungan, dan 20 kartu ATM.
Kasus ini dikenakan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah penjara dengan maksimal hukuman 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: