Perang Melawan Judi Online, Kominfo Berkoordinasi dengan Negara ASEAN untuk Menanggulangi Ancaman

Perang Melawan Judi Online, Kominfo Berkoordinasi dengan Negara ASEAN untuk Menanggulangi Ancaman

Perang Melawan Judi Online, Kominfo Berkoordinasi dengan Negara ASEAN untuk Menanggulangi Ancaman--

BACA JUGA:Drakor Terbaru Dare to Love Me Diperankan Kim Myung Soo dan Lee Yoo Young, Nonton Yuk

Menkominfo mengecam fenomena ini dan menyatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.

Selama periode Juli 2023 hingga April 2024, Kominfo telah berhasil memutus akses lebih dari 1,6 juta situs judi online.

Angka ini merupakan dua kali lipat lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya.

"Tindakan tegas kami adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap perjudian online," tegas Menkominfo.

BACA JUGA:Mudah Dirawat! Tak Butuh Paparan Sinar Matahari. Tanaman Hias Ini Bisa Ditanam di Dalam Rumah

Selain pemblokiran situs, pemerintah juga bekerja sama dengan OJK untuk memblokir rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

Lebih dari 5.000 rekening telah berhasil diblokir, membuka peluang untuk mengidentifikasi pelaku utama di balik jaringan judi online ini.

Namun, Menkominfo juga menyoroti pentingnya kerjasama lintas sektor dalam memerangi judi online.

Kerjasama dengan platform media sosial seperti TikTok dan Meta serta penyedia jasa internet (ISP) menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran judi online.

BACA JUGA:Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform! Ini Aturan Pinjaman Finctech Per to Peer (P2P) Terbaru 2024

"Ini bukan hanya tanggung jawab Kominfo. Semua pihak harus bersatu untuk memberantas judi online," ungkap Menkominfo.

Selain tindakan keras, pemerintah juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online melalui literasi digital.

Penegakan hukum terhadap pelaku judi online juga terus diperkuat, dengan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan berbagai lembaga terkait.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya untuk memberantas judi online yang merusak moral dan sosial masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: