Polri Ajukan Red Notice ke Interpol, Terkait Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol, Terkait Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Foto : Kadivhubinter Irjen Pol Krishna Mukti.-Polri Ajukan Red Notice ke Interpol, Terkait Dua Tersangka Kasus Ferienjob-Tempo.co

Enik Waldkonig, Amsulistiani, dan satu guru besar Universitas Jambi Siholl Situngk yang juga sudah menjadi tersang. Disebut tidak memberi informasi secara gamblang kepada mahasiswa jika nantinya selama di Jerman akan melakukan pekerjaan berat dan kasar. 

BACA JUGA:Bareskrim Ajukan Pencabutan Paspor Buronan TPPO yang Bersembunyi di Jerman

Respons Dua Tersangka Ferienjob WNI di Jerman

Tempo sudah melakukan upaya konfirmasi terkini kepada Ami dan Enik, perihal alasannya tidak kunjung hadir pada pemeriksaan Bareskrim soal kasus ferienjob, namun keduanya tidak merespons.

Terpisah pada Jumat, 5 April 2024, Ami dan Enik hanya merespons singkat ihwal statusnya yang ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri. Enik hanya menjawab singkat soal status DPO- nya.

“Saya masih repot,” kata Enik melalui pesan singkat, Jumat. Sedangkan Ami, hanya mengirimkan emoticon mohon dan tidak memberi respons lebih.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enik Rutita dan Amsulistiani Ensch.

BACA JUGA:Waspada TPPO Modus Ferienjob, Polri Tetapkan Lima Tersangka, Korban Dipekerjakan di Jerman

“Kami sudah menerbitkan dpo-nya sekitar seminggu lalu dan sudah berkoordinasi dengan hubungan internasional untuk lebih lanjut,” kata Djuhan saat memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua dosen Universitas Negeri Jakarta MZ dan AJ sebagai tersangka. Keduanya sudah diperiksa, tetapi Djuhan enggan menyebutkan detailnya. “Sudah kami periksa semua yang di Indonesia semua tersangka sudah kami periksa,” tutur dia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: