Mahkamah Agung Cabut Vonis Bebas Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi
Mahkamah Agung Cabut Vonis Bebas Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi--
BACA JUGA: Usai Lebaran, Banyak Perempuan di Palembang Jadi Janda, Apa Penyebabnya?
Dengan kata lain, eksekusi putusan terhadap Eltinus Omaleng akan dilakukan setelah tim jaksa KPK menerima salinan resmi dari putusan MA.
Kejanggalan dalam Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, putusan vonis bebas oleh PN Makassar telah menimbulkan kejanggalan.
KPK telah mengajukan kasasi atas vonis tersebut dan mengungkap beberapa kejanggalan dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Eksplore Wisata Religi! Inilah Pesona Makam Sunan Kudus yang Masih Didatangi Peziarah
Kasasi yang diajukan oleh KPK berhasil dikabulkan oleh MA, yang menegaskan bahwa Eltinus Omaleng memang bersalah dalam kasus korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Reaksi Publik
Putusan MA yang mengabulkan kasasi KPK ini tentunya mendapat apresiasi dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
Banyak pihak yang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
BACA JUGA: Pemerintah Tegas Larang Impor Bawang Merah, Kalau Ada, Kita Sikat!
Kesimpulan
Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK terkait vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
KPK mengapresiasi keputusan tersebut dan kini menunggu salinan resmi putusan untuk melaksanakan eksekusi.
Putusan ini telah memberikan harapan baru bahwa penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan transparan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: