800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi di Kalsel, Ada APa?

800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi di Kalsel, Ada APa?

800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi di Kalsel, Ada APa?--

PAGARALAMPOS.COM - Sebuah operasi penyitaan besar-besaran dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap sejumlah agen nakal yang menjual tabung elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).

Tidak kurang dari 800 tabung elpiji berhasil diamankan dalam operasi ini.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan.

"Penjualan ini melebihi HET dan kami berhasil mengamankan 800 tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram dari beberapa agen," ujar Aditya dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA:Film Horor Tarot Teror Kartu Tarot yang Sangat Mengerikan, Berikut Sinopsisnya

Bahkan, tindakan ilegal yang dilakukan oleh beberapa agen di Kabupaten Tabalong mencapai level pengoplosan, di mana isi tabung dikurangi dan gas dipindahkan ke tabung yang kosong untuk dijual kembali.

"Pelaku pengoplosan ini mengurangi takaran berat dari gas yang seharusnya, dari tiga pangkalan yang ditindak," jelas Aditya.

Selain menyita tabung, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku pengoplosan dengan inisial A, B, M, dan S.

Keempat tersangka ini kini ditahan di Mapolda Kalsel dan dihadapkan pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:Tetap Eksis Hingga Saat Ini! Inilah Rekomendasi Tempat Wisata Paling Hits di Jogja

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Praktik Pengoplosan Merugikan Konsumen

Praktik pengoplosan yang dilakukan oleh agen nakal ini sangat merugikan konsumen.

Dengan mengurangi isi tabung elpiji, agen tersebut tidak hanya melanggar HET tetapi juga mengurangi jumlah gas yang seharusnya diterima oleh konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: