Tak Semua Honorer Berhak Jadi PPPK, MenPAN RB Tetapkan Standar serta Syarat Verifikasi dan Validasi Data

Tak Semua Honorer Berhak Jadi PPPK, MenPAN RB Tetapkan Standar serta Syarat Verifikasi dan Validasi Data

Tak Semua Honorer Berhak Jadi PPPK, MenPAN RB Tetapkan Standar serta Syarat Verifikasi dan Validasi Data--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengambil keputusan tegas terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer yang berhasil memenuhi dua syarat khusus.

Pengangkatan PPPK merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam upaya penataan tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa status yang jelas.

Meskipun UU ASN 2023 menargetkan penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024, tidak semua tenaga honorer berhak mendapatkan status PPPK.

BACA JUGA:Pastikan Beri Layanan Terbaik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunker ke Rutan Kelas I Palembang

Dua Syarat Penting

Menurut UU ASN 2023, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk menjadi PPPK, yaitu lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasal 66 UU ASN 2023 menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer dilakukan melalui proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Proses verifikasi data menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer. Mereka harus memastikan bahwa data pribadi dan riwayat pekerjaannya telah terverifikasi secara resmi oleh BKN.

BACA JUGA:Inspirasi Kotak Serbaguna Elegan untuk Menata Ruang Kerja

Selanjutnya, validasi data menjadi syarat kedua yang tidak kalah penting. Hal ini bertujuan untuk menjamin keakuratan dan keabsahan data tenaga honorer yang bersangkutan.

Alasan Kedua Syarat Ini Penting

Verifikasi dan validasi data menjadi hal yang krusial dalam pengangkatan PPPK.

Dua syarat ini bertujuan untuk mencegah adanya tenaga honorer fiktif yang bisa merugikan sistem pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: