Berkas Perkara SHM di Hutan Lindung Segera ke Pengadilan
Foto : Ilustrasi.-Berkas Perkara SHM di Hutan Lindung Segera ke Pengadilan-Google.com
PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Penyidik Kejari Pagar Alam masih terus melengkapi berkas pidana tipikor penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Pagar Alam. Yang lokasi persilnya menyalahi aturan, yakni di Hutan Lindung.
Sejak penahanan pada Rabu taggal 6 Maret 2024 lalu, saat ini pihak Kejari berjanji akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam untuk segera menjalani persidangan.
Hal ini disampaikan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH, jika kasusnya masih diproses oleh penyidik Kejari, belum P21.
"Belum, masih diproses, rencananya akhir bulan ini (April) ke Pengadilan," ucap dia kepada pagaralamos.com, Kamis (18/4/2024).
BACA JUGA:Diduga Ada Lagi Puluhan SHM di Hutan Lindung, Begini Penjelasan Kejari Pagar Alam
Sebelumnya untuk diketahui, jika pengusutan kasus ini pihak penyidik melakukan penahann hingga 20 kedepan, untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri.
Dan, tidak menutup kemungkian dilakukan perpanjangan, hal ini dilakukan untuk .
melegkapi berkas perkara penerbitan SHM yang berada di hutan lindung di wilayah Pagar Alam.
Diwartakan sebelumnya, 3 tersangka yang merupakan mantan PNS di Badan Pertahanan Nasional Kota Pagar Alam di tahan sejak tanggal 6 Maret 2024.
Mereka, YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.
Tiga tersangka awalnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagar Alam. Yang kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SH di hutan lindung sejak 2017 hingga 2020.
Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: