Revolusi Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Detailnya!

 Revolusi Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Detailnya!

Revolusi Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Detailnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Kesehatan tengah mempersiapkan perubahan besar dalam sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan.

Pada 2025 mendatang, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).

Meskipun demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap belum berubah hingga saat ini.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, alasan besaran iuran belum berubah adalah karena belum ada perubahan landasan hukum yang saat ini masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Terlalu Panjang Tembok Ini Dikabarkan Terlihat dari Bulan, Inilah Sejarah Unik Tembok Besar Tiongkok Fenomenal

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Di website resmi BPJS Kesehatan, masih tertera ketentuan tarif iuran yang berlaku.

Berdasarkan jenis kepesertaan, iuran BPJS Kesehatan dibedakan mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

BACA JUGA: Dampak Geopolitik Dunia. Nilai Bitcoin Jeblok Para Pemilik Berlarian ke 'Pasar Aman' Dolar dan Obligasi?

Pekerja Bukan Penerima Upah & Pekerja Bukan Pekerja: Iuran sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pada periode Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp. 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Mulai 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp. 35.000 dengan bantuan iuran sebesar Rp. 7.000 dari pemerintah.

Pekerja Penerima Upah: Iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: