Peringatan Kepada Kepala Daerah! Mendagri Melarang Mutasi ASN Mulai 22 Maret 2024

Peringatan Kepada Kepala Daerah! Mendagri Melarang Mutasi ASN Mulai 22 Maret 2024

Mendagri Melarang Mutasi ASN Mulai 22 Maret 2024--

ASN sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki kinerja yang optimal, profesional, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau golongan tertentu.

Oleh karena itu, kebijakan larangan mutasi ASN yang diterapkan oleh Kemendagri diharapkan dapat menjadi momentum untuk introspeksi dan perbaikan dalam manajemen SDM di lingkungan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Pimpin Sertijab Kasau di Lanud Halim Perdanakusuma, Begini Arahan Panglima TNI

Kepala Daerah dituntut untuk lebih selektif dan transparan dalam pengambilan keputusan terkait mutasi ASN, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berlandaskan pada prinsip keadilan, objektivitas, dan kepentingan masyarakat.

Sebagai penutup, Mendagri kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa ASN di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan integritas, profesionalitas, dan dedikasi tinggi demi mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Dengan demikian, tantangan dan harapan besar kini ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk mendukung dan menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Satgas Yonkav Karimata Amankan Senpira, Serahan Warga di Perbatasan RI - Timor Leste

Diharapkan, melalui langkah-langkah konkret dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat terus menuju arah yang lebih baik dalam memperkuat sistem birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas. *
 
 



 



 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: