Keterlambatan Pembayaran Gaji dan THR di PT Dirgantara Indonesia, Penjelasan dari Wakil Menteri BUMN

Keterlambatan Pembayaran Gaji dan THR di PT Dirgantara Indonesia, Penjelasan dari Wakil Menteri BUMN

Keterlambatan Pembayaran Gaji dan THR di PT Dirgantara Indonesia, Penjelasan dari Wakil Menteri BUMN--

BACA JUGA:Satgas Pamtas Yonif RI-PNG Ajak Terapkan PHBS, Personel Lanud H Hanandjudiddin Berbagi Takjil

Peraturan tersebut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Lebih lanjut, Gemma Grimaldi juga menambahkan bahwa gaji atau upah bulan Maret 2024 yang sebelumnya belum dibayarkan kepada karyawan, akan segera diselesaikan.

"Gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir," katanya.

Keterlambatan pembayaran gaji dan THR oleh PT DI tentu saja menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kesejahteraan karyawan dalam menjalankan operasional perusahaan.

BACA JUGA:Tangkal Serangan Drone Kamikaze FPV, MBT T-72 Rusia Dipasangi Turret EW

Meskipun demikian, langkah cepat dari pihak manajemen dalam menyelesaikan masalah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul.

Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini mengingatkan pentingnya manajemen keuangan yang baik dalam sebuah perusahaan.

Ketidakcocokan antara penerimaan dan pengeluaran kas dapat menjadi sumber masalah serius yang dapat mempengaruhi operasional dan kesejahteraan karyawan.

Sebagai penutup, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan dan karyawan dalam menghadapi masalah keuangan.

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2024 Hari Ke-4, Polisi Terekam 213 Kecelakaan dan 5.978 Pelanggar Lalin

"Transparansi adalah kunci. Komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawannya sangat penting untuk mengatasi masalah dan memastikan kesejahteraan bersama," tutup Kartika. *

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: