Perubahan Signifikan! Masa Kerja PPPK Tidak Lagi Terbatas 5 Tahun, Ini Penjelasannya!

Perubahan Signifikan! Masa Kerja PPPK Tidak Lagi Terbatas 5 Tahun, Ini Penjelasannya!

Perubahan Signifikan! Masa Kerja PPPK Tidak Lagi Terbatas 5 Tahun, Ini Penjelasannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru yang sangat mempengaruhi masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini memberikan dampak yang signifikan bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, masa kerja PPPK telah ditetapkan dengan batas minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Namun, dengan adanya peraturan baru ini, PPPK tidak lagi terikat dengan masa kerja maksimal selama 5 tahun.

BACA JUGA: KPU Tanggapi Sindiran Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Terkait Kualitas Saksi di MK

Ini berarti PPPK kini memiliki peluang untuk bekerja lebih dari lima tahun, bahkan hingga memasuki usia pensiun, asalkan kinerjanya dinilai baik.

Perubahan ini merupakan langkah maju dalam upaya penyetaraan antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.

Sebelumnya, perjanjian kerja PPPK selalu diperbarui setiap tahun dengan penilaian kinerja sebelumnya untuk menentukan apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau tidak.

Namun, dengan perubahan peraturan ini, PPPK kini memiliki hak yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal masa kerja.

BACA JUGA:Mengungkap Misteri Emas Soekarno di Bank Swiss! Legenda atau Fakta?

Menpan RB bersama DPR telah mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum dari perubahan ini.

Dalam UU tersebut, hak-hak yang sebelumnya hanya dimiliki oleh PNS kini juga menjadi hak PPPK, termasuk hak terkait masa kerja.

Keputusan ini tentunya memberikan dampak positif bagi PPPK yang telah bekerja dengan dedikasi dan berprestasi tinggi.

Mereka kini memiliki kesempatan untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa terikat oleh batasan masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: