PJ Gubernur Sumatera Selatan Lantik Delapan Kepala OPD Baru, Ini Dia Orangnya!

 PJ Gubernur Sumatera Selatan Lantik Delapan Kepala OPD Baru, Ini Dia Orangnya!

PJ Gubernur Sumatera Selatan Lantik Delapan Kepala OPD Baru, Ini Dia Orangnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, kembali melantik delapan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (5/4/2024).

Upacara pelantikan berlangsung di Griya Agung, Palembang, dengan nuansa penuh haru dan semangat baru.

Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi posisi strategis dalam pemerintahan Provinsi Sumsel.

Dalam pelantikan tersebut, terjadi beberapa pergeseran posisi yang menarik perhatian.

BACA JUGA:Lebaran Pengen Ganti Gaya Rambut? Ini Rekomendasi Pas Buat Kamu

Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai asisten administrasi dan umum sekretariat daerah Provinsi Sumsel, kini diberi kepercayaan sebagai Kepala Inspektur Daerah Provinsi Sumsel.

Sementara Zulkarnain, yang sebelumnya mengisi posisi tersebut, kini mengambil alih sebagai asisten administrasi dan umum sekretariat daerah Provinsi Sumsel.

Selain itu, ada juga perubahan kepala OPD lainnya seperti Kurniawan Abadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Industri Pangan dan Tekstil Dinas Perindustrian Provinsi Sumsel, kini ditunjuk sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Sementara Deva Octavianus yang sebelumnya menangani Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan kini dipercayakan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:The Highway Family, Film Keluarga yang Sarat akan Makna Kehidupan, Berikut Sinopsisnya

Herdi Apriansyah, Novian Aswardani, Deliar Rizqon, dan Tony Kurniawan juga mengalami rotasi jabatan yang signifikan.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan inovasi dalam pemerintahan Provinsi Sumsel.

Usai melantik, PJ Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, memberikan komentar mengenai perombakan jabatan tersebut.

Baginya, mutasi, promosi, dan pelantikan bukanlah hal yang biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: