Riba? Bagaimana Hukum Tukar Menukar Uang Receh Saat Lebaran
Riba? Bagaimana Hukum Tukar Menukar Uang Receh Saat Lebaran--Net
Untuk kelebihan uang yang diberikan sebagai upah pemilik jasa sendiri tidak ada ketentuan dalam fiqih, akan tetapi tergantung kesepakatan kedua pihak antara penerima jasa penukaran uang dan pemilik jasa.
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gaungkan Gerakan Pangan Murah Serentak Diwilkum Kejati Sumsel
Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah.
Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: