Riba? Bagaimana Hukum Tukar Menukar Uang Receh Saat Lebaran

Riba? Bagaimana Hukum Tukar Menukar Uang Receh Saat Lebaran

Riba? Bagaimana Hukum Tukar Menukar Uang Receh Saat Lebaran--Net

BACA JUGA:Wujudkan Sumsel MAPAN 2045, Peluang Besar Sumsel sebagai Pelopor Pembangunan Hijau

Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum.

Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain.

Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.

BACA JUGA:Keajaiban Mùkjizat, Nalar Ilmuwan Begini Ungkap Cara Nabi Musa Belah Laut Merah Lolos Kejaran Firaun

Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.

Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Itu Upah Penukaran Uang

Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank.

BACA JUGA:Menyegarkan Sih Tapi 7 Golongan Orang Ini Tidak Boleh Minum Air Kelapa

Dia harus ngantri, harus bawa modal, dst, jadi layak dapat upah.

Jelas ini alasan yang tidak benar.

Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk nukar uang di bank, tetapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang.

Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: