DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang--
BACA JUGA:Petakan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas, Jelang Ops Ketupat Musi 2024
roses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen DPR RI dan pemerintah dalam memperkuat peran serta dan otonomi desa dalam pembangunan nasional.
Ketua DPR, Puan Maharani, dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi kerja sama antara DPR dan pemerintah dalam penyusunan dan pembahasan RUU Desa yang baru.
Dia menekankan pentingnya UU Desa sebagai instrumen hukum yang mendasari pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
"UU Desa ini adalah landasan bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk mengembangkan potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," ujar Puan Maharani.
BACA JUGA:Tradisi Unik: Mengulik Dukun Manten dan Ritual Sakral Pada Pernikan Adat Jawa
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menambahkan bahwa revisi UU Desa ini juga merupakan bentuk komitmen DPR RI untuk terus mendukung dan memperkuat desentralisasi pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat desa.
"Dengan revisi UU Desa yang baru, kami berharap dapat menciptakan desa-desa yang lebih mandiri, inklusif, dan berdaya saing," kata Lodewijk.
Reaksi positif juga datang dari berbagai kalangan terkait pengesahan revisi UU Desa ini.
Organisasi dan forum masyarakat desa menyambut baik langkah ini, menganggap bahwa perpanjangan masa jabatan kades dan revisi lainnya dapat membawa perubahan positif dalam pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
BACA JUGA:Arkeolog Berhasil Temukan Kapak Tangan Purba di Utara Arab Saudi Berusia 200 Ribu Tahun
Namun, di sisi lain, ada juga beberapa pihak yang mengajukan kritik dan keberatan terhadap beberapa pasal dalam revisi UU Desa.
Mereka menilai ada beberapa poin yang perlu lebih diperhatikan dan diperbaiki untuk memastikan bahwa UU Desa yang baru benar-benar mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, pengesahan revisi UU Desa menjadi undang-undang oleh DPR RI ini menandai langkah maju dalam upaya penguatan otonomi dan pembangunan desa di Indonesia.
Dengan adanya perubahan dalam masa jabatan kades dan berbagai revisi lainnya, diharapkan UU Desa yang baru ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan dan kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: