LPS Bertindak! Proses Likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan Pembayaran Simpanan Nasabah

LPS Bertindak! Proses Likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan Pembayaran Simpanan Nasabah

LPS Bertindak! Proses Likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan Pembayaran Simpanan Nasabah--

Meskipun pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OJK, LPS juga memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di sektor perbankan. 

Terdapat mekanisme koordinasi antara LPS dan OJK dalam penanganan tindak pidana perbankan yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara keduanya.

Sepanjang tahun ini, sudah terdapat tiga bank yang bangkrut, semuanya adalah BPR. 

Selain itu, LPS mencatat ada satu bank yang menjalankan self liquidation, yaitu PT BPR Berlian Global Aceh.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: