LPS Bertindak! Proses Likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan Pembayaran Simpanan Nasabah

LPS Bertindak! Proses Likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan Pembayaran Simpanan Nasabah

LPS Bertindak! Proses Likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan Pembayaran Simpanan Nasabah--

PAGARALAMPOS.COM - Daftar bank yang mengalami kegagalan di Indonesia kembali bertambah dengan terbaru BPR Indotama UKM Sulawesi yang harus dilikuidasi. 

Dengan ini, total sudah ada 121 bank yang gagal di Indonesia sejak tahun 2005, dimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didirikan.

Pada kasus BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS sedang melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi. 

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (21/11/2023). 

BACA JUGA:3 Uang Koin Keluaran Bank Indonesia Ini Terbuat dari Emas? Ini Faktanya

LPS berkomitmen untuk memastikan bahwa simpanan nasabah di bank yang bangkrut tersebut dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses likuidasi ini diinisiasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023.

Dari deretan bank yang gagal, hampir semuanya merupakan BPR, dengan hanya satu bank umum yang bangkrut. 

BACA JUGA:Bank Rakyat Indonesia (BRI) Menerapkan Kebijakan Baru untuk Top Up Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2024

“Sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian, tapi karena integritas pemilik atau pemegang saham yang jelek sehingga terjadi fraud,” ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada September lalu (29/9/2023).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang menyebabkan kebangkrutan bank untuk memberi efek jera dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. 

“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” tegasnya.

BACA JUGA:Tanpa Verifikasi BI! Simak 5 Bank yang Aman dan Cepat untuk Pinjam Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: