Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Pangan Rp 600 Ribu Segera Cair, Pemerintah Himbau KPM Memeriksa Kelayakan

Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Pangan Rp 600 Ribu Segera Cair, Pemerintah Himbau KPM Memeriksa Kelayakan

Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Pangan Rp 600 Ribu Segera Cair, Pemerintah Himbau KPM Memeriksa Kelayakan--

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial telah mengonfirmasi bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Pangan senilai Rp 600 ribu akan segera dicairkan. 

Menurut Menko Airlangga, pencairan dana ini direncanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024. 

Rentang pencairan akan dilakukan mulai dari tanggal 12 Maret hingga 9 April.

BLT Mitigasi Risiko Pangan ini disalurkan untuk tiga bulan dengan rincian Rp 200.000 per bulan, meliputi bulan Januari hingga Maret. 

BACA JUGA:Dilarang! Instansi Pemerintah Tak Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru, Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024

Sasaran penerima mencapai 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan diharapkan bersabar, karena pencairan akan dilakukan setelah data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dipersiapkan dengan baik, termasuk nama penerima dan jumlah anggarannya.

Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. 

Proses penyaluran bantuan sosial ini dilakukan melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos Indonesia, tergantung pada metode penyaluran BPNT sebelumnya.

BACA JUGA:El Nino 2024 Ancam Sumsel, Pemerintah Bersiap Hadapi Karhutla, Begini Kata Kepala BPBD Sumsel!

Kriteria penentuan kelayakan penerima BPNT meliputi kepemilikan KTP, status ekonomi miskin, terdaftar dalam DTKS, dan tidak memiliki afiliasi sebagai PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD. 

Untuk memeriksa kelayakan sebagai penerima BPNT 2024, keluarga dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Namun, terdapat beberapa keluarga yang belum menerima BPNT, seringkali karena belum terdaftar di DTKS atau belum memiliki e-KTP. 

Penerima bansos yang memiliki dua nama dalam satu Kartu Keluarga atau yang terdeteksi sudah meninggal juga tidak akan mendapatkan bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: