Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 Segera Berakhir, Yuk Cek Jadwalnya

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 Segera Berakhir, Yuk Cek Jadwalnya

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 Segera Berakhir, Yuk Cek Jadwalnya--

BACA JUGA:Mencontoh Gaya Hidup Orang China, Simak 6 Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak Ini!

Alat Transportasi:

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • Alat transportasi lainnya

BACA JUGA:Manajemen Keuangan yang Lebih Sehat, Inilah 5 Tips Untuk Agenda Finansial Utama di Tahun 2024

Harta Bergerak Lainnya:

  • Logam mulia
  • Batu mulia
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar
  • Pesawat terbang
  • Peralatan elektronik (PC, laptop, smartphone, PS5)
  • Furnitur
  • Tas
  • Harta bergerak lainnya

BACA JUGA:Panduan Langkah-demi-Langkah untuk Resolusi Keuangan di Tahun 2024

Harta Tidak Bergerak:

  • Tanah
  • Rumah
  • Ruko
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Gudang
  • Harta tidak bergerak lainnya

BACA JUGA:Ramalan Lengkap Keuangan dan Bisnis 12 Zodiak Sepanjang 2024

Cara Mengisi Formulir SPT Secara Online:

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id menggunakan handphone atau laptop.
  2. Login dengan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Setelah login, pilih opsi e-filing dan mulai buat SPT.
  4. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda, baik 1770 atau 1770 S.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT Anda.
  6. Ikuti 18 tahap pengisian data, mulai dari penghasilan final, harta yang dimiliki, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
  7. Sesuaikan isi SPT dengan status pajak Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  8. Setelah selesai, klik tombol setuju dan tunggu kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon Anda.
  9. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan kirim SPT Anda.
  10. Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan via email.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: