Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 Segera Berakhir, Yuk Cek Jadwalnya
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 Segera Berakhir, Yuk Cek Jadwalnya--
BACA JUGA:Mencontoh Gaya Hidup Orang China, Simak 6 Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak Ini!
Alat Transportasi:
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil
- Alat transportasi lainnya
BACA JUGA:Manajemen Keuangan yang Lebih Sehat, Inilah 5 Tips Untuk Agenda Finansial Utama di Tahun 2024
Harta Bergerak Lainnya:
- Logam mulia
- Batu mulia
- Barang seni dan antik
- Kapal pesiar
- Pesawat terbang
- Peralatan elektronik (PC, laptop, smartphone, PS5)
- Furnitur
- Tas
- Harta bergerak lainnya
BACA JUGA:Panduan Langkah-demi-Langkah untuk Resolusi Keuangan di Tahun 2024
Harta Tidak Bergerak:
- Tanah
- Rumah
- Ruko
- Apartemen
- Kondominium
- Gudang
- Harta tidak bergerak lainnya
BACA JUGA:Ramalan Lengkap Keuangan dan Bisnis 12 Zodiak Sepanjang 2024
Cara Mengisi Formulir SPT Secara Online:
- Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id menggunakan handphone atau laptop.
- Login dengan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
- Setelah login, pilih opsi e-filing dan mulai buat SPT.
- Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda, baik 1770 atau 1770 S.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT Anda.
- Ikuti 18 tahap pengisian data, mulai dari penghasilan final, harta yang dimiliki, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
- Sesuaikan isi SPT dengan status pajak Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Setelah selesai, klik tombol setuju dan tunggu kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima dan kirim SPT Anda.
- Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan via email.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: