Syarat Baru Top Up Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Tahun 2024

Syarat Baru Top Up Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Tahun 2024

Syarat Baru Top Up Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Tahun 2024--

PAGARALAMPOS.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait top up Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2024.

Nasabah yang masih memiliki kredit KUR yang belum lunas kini dihadapkan pada aturan baru jika ingin mengajukan pinjaman lagi.

Menurut sumber dari Kanal YouTube ENR Project review, mulai tahun ini, nasabah tidak dapat menggunakan dana pinjaman baru untuk melunasi kredit yang lama.

Sebagai gantinya, nasabah harus melunasi pinjaman lama terlebih dahulu sebelum bisa melakukan pencairan pinjaman baru.

BACA JUGA:Jokowi Mendorong Penurunan Bunga KUR Menjadi 3%, Begini Respon Bos BRI!

Kebijakan ini berlaku bagi semua nasabah, termasuk mereka yang lancar dalam pembayaran bulanan.

Untuk proses top up, nasabah diwajibkan untuk memenuhi syarat yang sama seperti saat pengajuan pinjaman awal.

Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah, surat keterangan usaha, NPWP untuk pinjaman dengan plafon di atas 50 juta, buku rekening, dan laporan keuangan usaha.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Begini Cara Daftar Mudik Gratis Bareng Bank Sumsel Babel

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1 tahun 2023 tentang KUR, nasabah juga memiliki opsi untuk perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi pinjaman.

Tenor pelunasan untuk kredit modal kerja dapat diperpanjang hingga lima tahun, sementara untuk kredit investasi hingga tujuh tahun.

Perpanjangan ini dihitung sejak tanggal perjanjian kredit awal dengan grace period yang ditentukan oleh bank.

BACA JUGA:Tanpa BI Checking! Inilah 5 Daftar Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjaman Online

Selain itu, penerima KUR dapat memilih skema pembayaran angsuran yang terdiri dari pembayaran pokok dan suku bunga secara berkala atau bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: