Mengapa KPK Mendadak Merombak Strategi Pengumuman Kasus Korupsi? Ini Alasannya!

Mengapa KPK Mendadak Merombak Strategi Pengumuman Kasus Korupsi? Ini Alasannya!

Mengapa KPK Mendadak Merombak Strategi Pengumuman Kasus Korupsi? Ini Alasannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah membuat gebrakan dengan mengubah "aturan main" dalam pengumuman kasus dugaan korupsi.

Perubahan taktik ini terjadi saat KPK mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sebelumnya, pimpinan KPK periode 2019-2024 menerapkan kebijakan pengumuman kasus korupsi dengan langsung menyebutkan tersangka dan penahanan.

Namun, kali ini, KPK memilih untuk berbeda.

BACA JUGA:Unilever Bakal Pangkas 7.500 Karyawan dan Pemisahan Bisnis Es Krim, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan internal KPK.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Ghufron menyatakan, "Ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya."

Alasan di balik perubahan strategi ini ternyata berkaitan dengan hasil praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

KPK mengalami kekalahan dalam praperadilan ini, yang mendorong mereka untuk melakukan adaptasi dalam proses penyidikan.

BACA JUGA: Pj Wako Pagaralam Hadiri Rapat Perencanaan Investasi dan Penanaman Modal, Ini Hasilnya!

Ghufron menjelaskan bahwa KPK akan menggunakan kombinasi antara KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan UU KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini sebagai tanggapan terhadap putusan praperadilan yang mengkritik prosedur penetapan tersangka yang digunakan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI, tetapi mereka menegaskan bahwa tindakan ini tidak bermaksud untuk bersaing dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung juga menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan korupsi di LPEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: