Langkah Tegas KPK, Pencegahan Korupsi di PLN Sumsel Libatkan Pejabat dan Swasta, Ini Orangnya!

Langkah Tegas KPK, Pencegahan Korupsi di PLN Sumsel Libatkan Pejabat dan Swasta, Ini Orangnya!

Langkah Tegas KPK, Pencegahan Korupsi di PLN Sumsel Libatkan Pejabat dan Swasta, Ini Orangnya!--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas Korupsi di Indonesia.

Salah satu langkah terbaru yang diambil oleh KPK adalah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT PLN Unit Sumatra Bagian Selatan.

Dalam pengumuman resminya pada Selasa, 19 Maret 2024, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Menurut Ali Fikri, pihak yang dicegah untuk meninggalkan Indonesia terdiri dari dua pejabat PT PLN, yakni Bambang Anggono yang menjabat sebagai General Manager, dan Budi Widi Asmoro yang menjabat sebagai Manajer Enjiniring.

BACA JUGA:Lukisan Bidadari di Dinding Benteng Kuno Sigiriya, Mitos Kota Para Dewa Srilangka

Selain itu, seorang dari sektor swasta juga terkena dampak pencegahan ini, yaitu Nehemia Indrajaya, yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Pencegahan ini, menurut Ali, akan berlaku selama enam bulan pertama dan bisa diperpanjang bila diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut tidak menghindari proses hukum dengan meninggalkan Indonesia atau menghilangkan jejak.

Ali Fikri juga menegaskan pentingnya kerjasama dari pihak yang terkena dampak pencegahan ke luar negeri ini.

BACA JUGA:5 Kebiasaan Unik Albert Einstein yang Membentuk Kepribadiannya Dengan Brilia

Kerjasama tersebut diharapkan agar proses penyidikan bisa berjalan lancar dan mendapatkan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.

Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya KPK dalam menjaga integritas sektor energi di Indonesia, khususnya dalam PLN.

PLN sebagai salah satu pilar utama dalam penyediaan listrik bagi masyarakat harus menjalankan tugasnya dengan transparan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan dalam upaya memberantas korupsi di sektor energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: