Wacana Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Begini Kata KemenPAN-RB!
Wacana Pemerintah Akan Beri Cuti Ayah Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Begini Kata KemenPAN-RB!--
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan rencana pemerintah untuk memberikan hak cuti pendampingan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang memiliki istri yang sedang melahirkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menjadi aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP tersebut ditargetkan akan diselesaikan maksimal pada bulan April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu.
BACA JUGA:Viral! Kecelakaan di Showroom Mobil Mewah, Xpander vs Porsche GT3 2022, Segini Kerugiannya!
Menurut Anas, hak cuti ini merupakan hasil dari aspirasi banyak pihak.
Saat ini, pemerintah sedang meminta masukan dari berbagai stakeholder, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait hal ini.
Sebelumnya, menurut Anas, cuti bagi ASN pria yang memiliki istri melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas juga menyoroti praktik cuti ayah yang sudah umum diterapkan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Jerman, Kombes Pol Hengki : Narkotika Golongan I
Durasi cuti bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Diskusi tentang durasi cuti ini sedang dilakukan bersama stakeholder terkait, yang akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemerintah menganggap pentingnya peran ayah dalam pendampingan saat sang istri melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan," jelas Anas.
Selain itu, Anas menambahkan bahwa dengan memberikan hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik, mengingat fase ini penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi masa depan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: