Jelang Lebaran, Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru - Dumai Naik, Segini Tarif Barunya!

Jelang Lebaran, Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru - Dumai Naik, Segini Tarif Barunya!

Jelang Lebaran, Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru - Dumai Naik, Segini Tarif Barunya!--

PAGARALAMPOS.COM - Jelang momen Lebaran yang kian dekat, warga Palembang dan sekitarnya dihadapkan pada penyesuaian tarif jalan tol Palembang-Indralaya.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini tidak hanya terbatas pada jalan tol Palembang-Indralaya.

Tetapi juga mencakup tol Pekanbaru-Dumai, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Nomor 415/KPTS/M/2024.

BACA JUGA:Ciptakan Atmosfer Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Pj Wako Pererat Silaturrahim Antar OPD, Ini Caranya!

Menurut Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari hak yang diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan Undang-Undang Jalan nomor 2 tahun 2022.

Penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan inflasi dan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Tjahjo Purnomo, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, memberikan penjelasan bahwa Tol Permai sebelumnya belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak mulai dioperasikan pada Oktober 2020.

Meskipun seharusnya penyesuaian ini dilakukan pada tahun 2022. Sementara Tol Palindra sudah mengalami penyesuaian pada tahun 2021.

BACA JUGA:Gotong Royong Warga di Kelurahan Padang Temu, Upaya Menciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Penundaan penyesuaian tarif ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Namun, Hutama Karya menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Mereka telah melakukan pemeliharaan rutin serta peningkatan layanan transaksi dan operasional.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui uji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada BUJT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: