Bebas Pajak: 5 Jenis Kendaraan yang Mendapat Pengecualian dari Pajak Tahunan

Bebas Pajak: 5 Jenis Kendaraan yang Mendapat Pengecualian dari Pajak Tahunan

Jenis Kendaraan yang Mendapat Pengecualian dari Pajak Tahunan-Kolase by pagaralampos.com-Net

BACA JUGA:Beneran Nggak Bohong, Motor Bebek 130 cc Ini Tangguh, Aveta Ranger Namanya

Selain itu, tarif pajak kendaraan bermotor juga mengalami perubahan.

Tarif progresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, dengan kenaikan pajak progresif untuk kendaraan kedua sampai kelima.

Misalnya, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

sementara untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

BACA JUGA:Beneran Nggak Bohong, Motor Bebek 130 cc Ini Tangguh, Aveta Ranger Namanya

Rincian tarif PKB untuk kepemilikan oleh orang pribadi adalah sebagai berikut:

- 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama;

- 3% untuk kepemilikan kendaraan kedua;

- 4% untuk kepemilikan kendaraan ketiga;

- 5% untuk kepemilikan kendaraan keempat; dan

- 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

BACA JUGA:Cek dan Ganti! Jika Temukan Tanda-tanda dan Warna Ini, Busi Motor Mulai Bermasalah

Perlu dicatat bahwa PKB terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

dan pajak ini dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: