Sekda Bandung Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi CCTV! Ini Faktanya!

Sekda Bandung Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi CCTV! Ini Faktanya!

Sekda Bandung Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi CCTV! Ini Faktanya!--

PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggoyang kota Bandung dengan penetapan tersangka baru dalam kasus Korupsi pengadaan CCTV yang sebelumnya telah menyeret eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Peristiwa ini menambah kompleksitas kasus yang telah mengguncang tatanan pemerintahan kota tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyidikan baru telah dilakukan yang mengarah pada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Proses penyidikan tersebut melibatkan pihak eksekutif dan legislatif kota Bandung.

BACA JUGA:Popo Ali Martopo, Dari Bupati Termuda Hingga Digadang Maju Calon Wakil Gubernur Sumsel, Cek Faktanya Disini!

Namun, Fikri enggan untuk memberikan rincian gamblang mengenai identitas tersangka baru tersebut.

"Sudah ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkap Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Meskipun begitu, informasi yang beredar menunjukkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus tersebut.

Ema Sumarna diduga terlibat bersama Anggota DPRD kota Bandung periode 2019-2024, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

BACA JUGA:Ungkap Penyebab Harga Beras Naik hingga RI Harus Impor! Begini Kata Zulkifli Hasan!

Sebelumnya, Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023.

Vonis tersebut menyatakan bahwa Yana terbukti menerima gratifikasi dari beberapa pihak terkait proyek Bandung Smart City.

Majelis Hakim dalam sidang putusan menyebut bahwa Yana terbukti melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari pihak terkait proyek, antara lain Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta manajer dari PT SMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: