Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Baru, Terobosan Transformasional bagi ASN/PNS, Ini Bocoran Isinya!

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Baru, Terobosan Transformasional bagi ASN/PNS, Ini Bocoran Isinya!

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Baru, Terobosan Transformasional bagi ASN/PNS, Ini Bocoran Isinya!--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) siap meluncurkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menandai tonggak baru dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Dengan target terbit pada akhir April 2024, RPP ini diharapkan menjadi landasan untuk reformasi birokrasi dan pembangunan nasional yang lebih adaptif dan kolaboratif.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa RPP haruslah tidak hanya transformatif tetapi juga implementatif di lapangan, sejalan dengan arahan dari Presiden.

Salah satu aspek penting dari RPP ini adalah fleksibilitas dalam penataan rekrutmen dan jabatan ASN.

BACA JUGA:Tips Tidak Malas Menunggu Waktu Berbuka, Salahsatunya Mengunjungi Destinasi Wisata di Bukit Tinggi

BACA JUGA:Ngabuburit Asik di Kota Padang, Sembari Menanti Berkah Ramadhan

Dengan pembukaan rekrutmen CPNS hingga 3 kali setahun, diharapkan dapat menjawab kebutuhan organisasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap perubahan.

Transformasi juga terlihat dalam pola pengembangan kompetensi ASN yang lebih modern dan inklusif.

RPP ini mengarahkan pada pengembangan kompetensi melalui experiential learning, seperti magang dan on the job training, yang menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kapasitas ASN.

Selain itu, pengelolaan kinerja juga ditekankan untuk mencerminkan pencapaian tujuan organisasi secara lebih akurat.

BACA JUGA:Bugar dan Sehat Selama Puasa, Kamu Harus Hindari Makanan Beginian

BACA JUGA:Nenek Moyang Orang Jawa Berasal dari Hindustan? Bagaimana Bisa? Ini Ulasan Lengkapnya

Mobilitas talenta nasional juga menjadi fokus dalam RPP ini, dengan pengaturan yang memungkinkan mobilitas dalam dan antar instansi pemerintah serta di luar instansi.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan talenta antar daerah, khususnya daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: