PNS Golongan I-IV Tidak Dapat THR Tahun 2024, Sri Mulyani Tegaskan Keputusan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

PNS Golongan I-IV Tidak Dapat THR Tahun 2024, Sri Mulyani Tegaskan Keputusan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

PNS Golongan I-IV Tidak Dapat THR Tahun 2024-Kolase By Pagaralampos.com-net

PNS yang memenuhi syarat masih bisa menantikan cairnya THR pada akhir Maret 2024.

Meski kabar ini cukup mengejutkan, diharapkan PNS yang tidak mendapatkan THR dapat memahami dan tetap semangat dalam menjalankan tugas negara.

Reaksi terhadap keputusan ini bermacam-macam.

Sebagian besar PNS yang terkena dampak kebijakan ini merasa kecewa.

BACA JUGA:Usai Geledah Kantor PT Taspen, KPK Sita Dokumen Keuangan, Ada Apa?

"Kami sudah mengantisipasi THR untuk keperluan keluarga kami selama libur Idul Fitri. Ini tentu merupakan pukulan bagi kami," ungkap seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.

Namun, ada juga yang menerima keputusan ini dengan lapang dada.

"Meskipun kecewa, kami mengerti bahwa kebijakan ini mungkin diambil untuk alasan keuangan negara.

Yang terpenting, kami masih bisa menerima gaji kami secara rutin," ujar seorang PNS lainnya.

BACA JUGA:Mencontoh Gaya Hidup Orang China, Simak 6 Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak Ini!

Di sisi lain, beberapa pihak juga menyoroti urgensi pemahaman akan keputusan ini.

"Pemerintah perlu menjelaskan secara lebih rinci mengenai alasan di balik kebijakan ini agar tidak menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan yang lebih besar di kalangan PNS," kata seorang pakar ekonomi.

Meski demikian, semangat untuk menjalani momen Idul Fitri tetap harus dipertahankan.

Meskipun tanpa THR, momen bersama keluarga dan kesempatan untuk merayakan hari kemenangan harus tetap dihargai.

BACA JUGA:Ini 6 Cara Mengatur Keuangan ala Gaya Hidup Orang China: Simpel, Efektif, dan Terukur!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: