Peringatan MUI: Tetap Waspada terhadap Kurma Israel selama Bulan Ramadan

Peringatan MUI: Tetap Waspada terhadap Kurma Israel selama Bulan Ramadan

MUI minta umat muslim boikot produk Israel -Kolase by pagaralampos.com-Net

PAGARALAMPOS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panggilan kuat kepada umat Islam untuk memboikot produk yang berasal dari Israel.

Keputusan ini, yang termasuk untuk keperluan sahur, berbuka, dan hantaran Ramadan, merupakan respons atas konflik yang terus berlanjut antara Israel dan Palestina.

Dalam sebuah pernyataan yang dilansir oleh Antara

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan pentingnya untuk menghindari atau memboikot produk Israel dan pendukungnya.

BACA JUGA:MUI Serukan Boikot Produk Israel, Termasuk Kurma, Tindakan Tekanan dalam Solidaritas Palestina

Ia menekankan bahwa ini bukan hanya tentang memilih produk, tetapi juga tentang menunjukkan solidaritas dengan rakyat Palestina yang menderita di bawah penjajahan Israel.

"Pemboikotan produk Israel adalah langkah yang harus diambil umat Islam, terutama di bulan Ramadan ini. 

Kita harus mulai dengan tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa," ujar Sudarnoto.

Dia juga memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk kurma yang berasal dari Israel, mengingat pentingnya untuk tidak memberikan dukungan finansial kepada negara yang melakukan agresi terhadap Palestina.

BACA JUGA:Wajib Diketahui, MUI Boikot Haramkan 13 Produk Berkaitan Dengan Israel! Ini Daftarnya

Selain itu, Sudarnoto menegaskan bahwa pemboikotan produk-produk terafiliasi dengan Israel diharapkan dapat memberikan tekanan ekonomi kepada Israel dan mengurangi kemungkinan serangan terhadap Palestina. 

Dengan melemahkan kekuatan ekonomi Israel, diharapkan akan tercipta situasi yang lebih menguntungkan bagi rakyat Palestina dan memperkuat perjuangan mereka untuk kemerdekaan.

Panggilan MUI untuk memboikot produk Israel didasarkan pada Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang dikeluarkan pada 8 November 2023. 

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: