Mengenal Jenis Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia

Mengenal Jenis Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia

Mengenal Jenis Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia--

Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan

Kendaraan bermotor yang menggunakan sumber energi terbarukan seperti listrik, hidrogen, biofuel, atau gas alam juga terbebas dari PKB. 

Langkah ini merupakan insentif bagi pengembangan dan penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan efisien secara biaya.

BACA JUGA:Polytron Fox-R, Kendaraan Listrik Modern untuk Masa Depan Berkelanjutan, Ini Kecanggihannya!

Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Pameran

Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir dan hanya digunakan untuk keperluan pameran seperti acara Indonesia International Motor Show (IIMS) atau Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), juga tidak terkena PKB. 

Kendaraan ini tidak digunakan untuk kepentingan komersial dan bersifat sementara selama masa pameran.

Demikianlah lima jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari kewajiban PKB di Indonesia. 

Pemahaman mengenai hal ini dapat membantu memperluas wawasan tentang regulasi pajak di negara ini serta pentingnya insentif untuk penggunaan energi terbarukan dan pengecualian untuk kepentingan strategis negara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: