Pengusaha Manisan Sumsel Korban Pemerasan Oknum Pegawai Pajak, Dugaan Skandal Pajak Mengguncang Daerah

Pengusaha Manisan Sumsel Korban Pemerasan Oknum Pegawai Pajak, Dugaan Skandal Pajak Mengguncang Daerah

pajak-net-net

PAGARALAMPOS.COM - Sebuah kasus pemerasan terhadap seorang wajib pajak (WP) di Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengguncang masyarakat bisnis setempat.

AS, seorang pengusaha manisan yang berupaya mendapatkan keringanan pajak setelah dihadapkan pada tagihan sebesar Rp 7,1 miliar, justru menjadi korban dalam modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Menurut keterangan dari Ahmad Khalifah Rabbani, kuasa hukum AS, kasus pemerasan ini diduga melibatkan beberapa oknum pegawai pajak.

Modus yang digunakan termasuk meminta uang dalam bentuk Down Payment (DP) sebesar Rp20 juta, serta biaya kesuksesan (success fee) hingga meminta jaminan barang sitaan sebagai syarat untuk mengurangi pajak yang harus dibayar oleh AS.

BACA JUGA:Mengungkap Pesona 8 Candi Besar Sumatera, Warisan Wisata Sejarah Unik di Indoenesia!

Modus Operandi dan Keterlibatan Berbagai Pihak

Kasus ini semakin mengemuka ketika diketahui bahwa AS telah mengajukan permohonan pengurangan pajak di KPP Sumsel.

Namun, bukannya mendapat bantuan, ia malah menjadi target pemerasan oleh sejumlah oknum pegawai pajak.

Pemerasan tersebut melibatkan beberapa oknum, termasuk yang bertugas sebagai juru sita dan Account Representatif (AR).

BACA JUGA:Inilah Keajaiban 8 Candi Besar, Peninggalan Sejarah di Pulau Sumatera, Cus Merapat!

Ahmad mengungkapkan bahwa pemerasan ini berlangsung selama periode tahun 2019 hingga 2021.

Meskipun AS telah melaporkan pengaduan terkait tindakan pemerasan tersebut, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak KPP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kode etik yang dilanggar oleh para oknum pegawai pajak.

Kecaman dan Tuntutan Terhadap Penegakan Hukum

Ahmad menegaskan bahwa motif pemerasan ini tampaknya bertujuan untuk merugikan para pengusaha lokal sebagai wajib pajak, sementara oknum-oknum tertentu mencari keuntungan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: