Polri Segers Limpahkan Tujuh Tersangka PPLN Pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan

Polri Segers Limpahkan Tujuh Tersangka PPLN Pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan

Foto : Pelanggaran Pemilu 2024.-Limpahkan berkas pelanggaran pemilu 2024-Google.com

Polri Segers Limpahkan Tujuh Tersangka PPLN Pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Polri akan melimpahkan berkas 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Kejaksaan Jumat (8/3/2024) hari ini. Sebelum itu, para tersangka telah mendatangi Bareskrim Polri untuk dilakukan pemerikaaan kesehatan.

Pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024, ketujuh tersangka tersebut telah datang ke Bareskrim Polri selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.

Pelimpahan ini merupakan tahap tahap II, yang dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

BACA JUGA:Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Malaysia yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut berkas kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan pada 4 Maret 2024.

Hasilnya, berkas pekara sudah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Untuk diketahui, ketujuh tersangka Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Hadiri Rakernis Brimob 2024, Kapolri Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Brimob Selama Pemilu

Penetapan data itu, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani, Kamis (29/2). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: