Tradisi Suku Anak Dalam, Miliki Hukum Alam dan Adat yang Kuat
Suku Anak Dalam merupakan suku asli sekaligus minoritas di Pulau Sumatera, tepatnya Jambi dan Sumatera Selatan.--
PAGARALAMPOS.COM - Suku Anak Dalam merupakan Suku asli sekaligus minoritas di Pulau Sumatera, tepatnya Jambi dan Sumatera Selatan.
Suku Anak Alam, sebuah kelompok masyarakat yang mendiami hutan rimba yang luas, memiliki aturan hidup atau hukum adat yang khas dan berharga bagi mereka.
Aturan-aturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan mereka, mulai dari perpindahan hingga interaksi dengan dunia luar.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi empat aturan hidup penting yang harus dijalankan oleh Suku Anak Alam.
1. Melangun: Perpindahan yang Sarat Makna
Melangun adalah kebiasaan hidup nomaden yang masih dijalankan oleh Suku Anak Dalam. Mereka melakukan perpindahan ini sebagai cara untuk mengatasi rasa sedih akibat kehilangan anggota keluarga yang meninggal.
Ketika seseorang meninggal, keluarga tersebut akan meninggalkan tempat tinggal mereka dan mencari tempat tinggal baru.
Melangun bukan sekedar perpindahan fisik, tetapi juga perpindahan emosional. Kegiatan ini akan berlanjut hingga rasa duka mereka hilang.
2. Pantang Dunia Terang: Batasan Interaksi dengan Dunia Luar
Dunia terang Merujuk pada kehidupan di luar hutan rimba yang menjadi tempat tinggal Suku Anak Dalam. Masyarakat yang tinggal di luar hutan rimba disebut sebagai masyarakat terang.
Suku Anak Alam membatasi interaksi mereka dengan dunia yang terang, meskipun terkadang interaksi tersebut tidak bisa dihindari.
Mereka menjaga hubungan dengan dunia luar dengan batasan yang ketat, menjaga keaslian budaya dan kehidupan mereka di dalam hutan rimba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: