Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PAD Senilai Rp9,6 Miliar

Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PAD Senilai Rp9,6 Miliar

Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PAD Senilai Rp9,6 Miliar-Kolase by Pagaralampos.com-net

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) senilai Rp9,6 miliar. 

Keduanya adalah P, Sekretaris Desa, dan B, Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021.

Kasus ini terkait kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) antara tahun 2015 hingga 2021.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah dilakukan pengembangan penyidikan lanjutan 

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Dukung Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan di Kota Pagar Alam

Terhadap mantan Kepala Desa Bukit Batu periode 2015-2021 yang telah ditahan sebelumnya.

Menurut Eko, kedua tersangka terlibat dalam pengelolaan hasil kerjasama sawit plasma di atas tanah kas desa seluas 205 hektar.

Mereka seharusnya mengelola dana hasil PAD ke Kas Desa, namun malah menyerahkan dana tersebut kepada tersangka AS, mantan Kades saat itu.

Kedua tersangka, P dan B, langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses hukum selanjutnya. 

BACA JUGA:Menyemai Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an, MTQ Kota Pagar Alam 2024 Menginspirasi Generasi Qur'an Unggul

Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tim penyidik Kejari OKI akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.

Kedua tersangka, yang menggunakan rompi khusus tahanan, digiring menuju mobil tahanan Kejari OKI untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: