Perdebatan Panas! Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Perdebatan Panas! Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Perdebatan Panas! Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen dan Masa Depan Demokrasi Indonesia--

PAGARALAMPOS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menciptakan gelombang perdebatan di antara anggota DPR RI dan masyarakat.

Keputusan ini, yang diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024, mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen.

Dalam menggali reaksi terhadap putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyatakan bahwa meskipun belum secara khusus membahas putusan MK, hal ini akan menjadi catatan penting bagi DPR.

Dia menekankan bahwa untuk Pemilu 2024, ketentuan ambang batas parlemen tetap berlaku sesuai dengan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang masih berlaku.

BACA JUGA:7 Model Potongan Rambut Pendek Bikin Cantik, Kamu Cocokan Style Yang Mana

BACA JUGA:Penemuan Yunani Kuno yang Menggemparkan Dunia!

Namun, Yanuar Prihatin juga menegaskan bahwa putusan MK tidak secara khusus menyebutkan besaran angka untuk ambang batas parlemen, memberikan peluang bagi DPR dan pemerintah untuk menetapkan angka yang baru, dengan syarat memiliki dasar argumentasi yang kuat.

Sementara itu, pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 akan mengacu pada revisi UU Pemilu yang baru.

Yanuar Prihatin menegaskan bahwa revisi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa parsialitas, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan kepentingan sesaat.

Reaksi terhadap putusan MK juga mencerminkan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

BACA JUGA:Ini Dia TOP 5 Merek Smartphone Teratas, Pilihan Kamu Yang Mana

BACA JUGA:Mewarisi Budaya Magis. 5 Suku di Nusa Tenggara Timur Ini Terkenal dengan Kekuatan dan Kekuasaannya

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa tidak ada dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen sebesar empat persen yang disebutkan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Angka ini dianggap berdampak negatif terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: