Cuci Kampung atau Denda. Bukti Suku Rejang Miliki Peraturan Adat Istiadat Sendiri dari Dulu. Ini Penjelasannya
Cuci Kampung atau Denda. Bukti Suku Rejang Miliki Peraturan Adat Istiadat Sendiri dari Dulu. Ini Penjelasannya--Net
Hukum adat ini diberlakukan bagi mereka yang melanggar adat dengan tujuan untuk menjaga harga diri, seperti menjaga martabat kaum perempuan, menghukum pencuri, pelaku penyiksaan, dan hukuman denda bagi pelaku zina.
Denda adat dan cuci kampung dapat memberikan efek jera kepada pelanggar, seperti memotong kambing dan memasaknya untuk diberikan kepada masyarakat dan para tetua adat.
BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Pulau Bangka Belitung, 7 Spot dengan Panorama yang Mengagumkan
BACA JUGA:Mengulik 5 Upacara dan Tradisi Adat Maluku yang Unik dan Tetap Terjaga Kelestariannya
Karena memiliki kesamaan tradisi dengan ajaran Islam, suku Rejang kemudian menganut agama Islam dan meninggalkan kepercayaan mereka yang sebelumnya.
Perubahan ini menandai perjalanan suku Rejang dalam mempertahankan kebudayaan mereka sambil menggabungkannya dengan ajaran agama baru.
Kekuatan dalam mempertahankan kebudayaan yang kaya dan sekaligus beradaptasi dengan perubahan adalah salah satu ciri khas suku Rejang.
Kehadiran mereka yang terus memelihara budaya warisan dan nilai-nilai adat yang kuat menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keragaman budaya Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: