Satlantas Polres Pagaralam Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Pengendara Motor, Ini Selengkapnya!

Satlantas Polres Pagaralam Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Pengendara Motor, Ini Selengkapnya!

Satlantas Polres Pagaralam Kembali Terapkan Tilang Manual untuk Pengendara Motor, Ini Selengkapnya!--

PAGARALAMPOS.COM -  Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pagaralam kembali mengambil langkah tegas dengan menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak memakai helm, bonceng tiga, dan menggunakan knalpot brong.

Kepala Satuan Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH, bersama dengan Kanit Kamsel, AIPDA Nur Jelita SPsi, secara resmi mengumumkan penerapan tilang manual ini, yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Februari 2024.

"Tindakan tilang manual ini akan kami terapkan secara langsung kepada pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, serta bonceng tiga. Kami akan menindak para pelanggar yang tidak terdeteksi oleh sistem ETLE," ungkap AKP Teguh Hidayat.

Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin dalam berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

BACA JUGA:Hengki Biantoro SE: Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Pagaralam Melalui Kursi DPRD

Dalam mengimbau kepada para pengendara, AKP Teguh Hidayat menekankan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama.

"Semoga para pengendara sepeda motor selalu tertib dan memprioritaskan keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan," tambahnya.

Menurut data yang dihimpun, penggunaan helm merupakan salah satu faktor penting dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Pada kondisi kecelakaan, pengguna helm memiliki peluang selamat yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memakainya.

BACA JUGA:Destinasi Memukau Wisata Bangka Pulau Belitung, Bak Surga Tersembunyi

Oleh karena itu, kebijakan tilang manual ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, terutama di wilayah Pagaralam.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian utama dalam upaya menekan tingkat polusi udara dan kebisingan di lingkungan sekitar.

Knalpot brong, yang dikenal dengan suara yang bising dan mengganggu, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga dapat menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Dengan menerapkan tilang manual untuk pengguna knalpot brong, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelanggar dan memperbaiki kondisi lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: