Adat Suku Besemah Lampek Empat Merdike Due, Miliki Keberagaman Budaya Yang Kaya!
Adat Suku Besemah Lampek Empat Merdike Due, Miliki Keberagaman Budaya Yang Kaya!-kolase-
Satarudin Tjik Olah menyebut, putusan pengadilan adat diusahakan untuk benar-benar adil.
Menurut dia, sebelum membuat sebuah putusan , biasanya dilakukan pendalaman perkara terlebih dahulu.
BACA JUGA:Mengulas Kisah 5 Suku di Sulawesi Utara, Konon Memiliki Sejarah Satu Darah Kekerabatan
Sebab dan musabab munculnya pekara diteliti secara mendalam. “Latarbelakang pelaku dan korban pembunuhan misalnya, itu diteliti dulu. Setelah itu, keputusan dibuat,”ucap anggota Lembaga Adat Besemah ini.
Toh, seberapa pun baik pengadilan adat rupanya tak membuat Pemerintah Pusat era orde lama tertarik.
Rezim Orla tetap menghapus sistem pemerintahan tradisional berikut dengan pengadilan adatnya di seluruh wilayah Indonesia.
“Rencana penghapusan itu sudah muncul sejak 1954. Tapi realisasinya baru 1961,”ucap Satar.
BACA JUGA:Mengenal 4 Suku Mendiami Jambi, Konon Keturunan Sriwijaya dan Memilih Tinggal Dipedalaman Hutan
Sejak saat itu pula Satar tak lagi bekerja di pengadilan adat. Semua dokumen pengadilan adat diserahterimakan kepada Pengadilan Negeri yang ditunjuk pemerintah.
Bersama dua orang karibnya, Satar hijrah bekerja ke pemerintahan. Adapun teman-teman Satar lainnya ada juga yang memilih hijrah ke pengadilan negeri maupun kejaksaan.
Satar menduga, penghapusan pengadilan adat itu merupakan bagian dari politik rezim Orla.
Adapun Pamong Budaya Disdikbud Kota Pagaralam Aryo Arungdinang, menyebut, penghapusan sistem pengadilan adat merupakan cara rezim Orla untuk mengekang daerah.
BACA JUGA:Unik Sihh, Suku ini Punya Tradisi Pernikahan Sedarah, Jadi bisa Nikah Sama Ibu Sendiri
“Mungkin ketika itu pemerintah pusat khawatir akan kehilangan kontrol terhadap daerah,”ucapnya.
Karenanya generasi yang lahir di era 1970 sampai sekarang, mungkin tidak pernah melihat wujud pengadilan adat Besemah tersebut seperti apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: