Siap Layani Keluhan Atau Gangguan Kamtibmas, LAPOR PAK KAPOLRES, Cek Nomor Aduannya

Siap Layani Keluhan Atau Gangguan Kamtibmas, LAPOR PAK KAPOLRES, Cek Nomor Aduannya

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK intruksikan jajaran untuk sigap melakukan pelayanan. 

Salahsatunya, pengaduan LAPOR PAK KAPOLRES melalui nomor aduan 08117875110. Atau call center 110 yang terhubung dengan call center Polres Pagar Alam.

Baru barun ini, Kapolres menerima langsung laporan aduan, seorang lansia lumpuh berumur 50 tahun ditemukan terlantar di pinggir jalan kawasan Simpang Manna Kecamatan Pagaralam Selatan. Diduga, lansia tersebut dibuang oleh keluarganya.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIK mengatakan, lansia tersebut ditemukan pada Sabtu (20/01/2024) sore oleh warga setempat.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kapolres dan Awak Media Gelar Coffe Morning

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Pers Release Kasus Narkoba Sabu dan Ganja, Pelakunya Diduga Bandar

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat melalui nomor aduan LAPOR PAK KAPOLRES, dan langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi bersama dengan personel Polsek Pagaralam Selatan dan Polres Pagaralam.


Foto : Gercep personel Polres Pagar Alam layani aduan melaui Lapor Pak Kapolres.-Siap Layani Keluhan Atau Gangguan Kamtibmas, LAPOR PAK KAPOLRES, Cek Nomor Aduannya-Humas Polres Pagar Alam

"Kami langsung membawa lansia tersebut ke Rumah Sakit Besemah untuk mendapatkan perawatan medis. Kami juga melakukan pendataan keterangan untuk mengetahui identitas dan alamat orang tersebut,” ujar Erwin Aras pada Minggu (21/01/2024).

Dia  menambahkan, berdasarkan keterangan warga, lansia tersebut sudah tergeletak di pinggir jalan sejak pukul 10.00 WIB. Warga yang melihat kondisi lansia tersebut merasa prihatin dan melaporkannya pada pukul 15.00 WIB.

“Kami mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan kasus ini. Kami juga mengimbau kepada keluarga lansia tersebut untuk segera menghubungi kami. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Erwin Aras.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pagaralam Siap Menindak Tegas Masyarakat yang Menggunakan Knalpot Brong!!

BACA JUGA:Bejat, Buruh Harian Renggut Mahkota Anak Tiri

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang tidak manusiawi seperti menelantarkan orang tua atau keluarga yang sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: