Bejat, Buruh Harian Renggut Mahkota Anak Tiri

Bejat, Buruh Harian Renggut Mahkota Anak Tiri

Foto : Pelaku SH.-Bejat, Buruh Harian Renggut Mahkota Anak Tiri-pagaralampos.com

PAGARALAM, PAGARAPAMPOS.COM - Entah setan apa yang merasuki SH (32). Pria yang kesehariannya berprofesi buruh harian ini tega nodai anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar (14).

Atas perbuatan rudapaksanya, pelaku tercatat warga Kecamatan Pagar Alam Utara ini berujung diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam.

Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, perbuatan asusila hingga merusak masa depan Mawar hingga harus mengandung janin 31 minggu.

Penangkapan kepada SH oleh petugas saat berada di Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam pada Minggu (14/1/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:DPO Rudapaksa Diultimatum Menyerahkan Diri

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SH, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE membenarkan peristiwa asusila tersebut.

Menurut keteranganAKP Mursal Mahdi SE MM, korban Mawar menjadii korban rudakpaksa diperkirakan sejak April 2023.

Kasat mengatakan, awal terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, saudara korban mengantarkan lauk ke rumah korban Mawar.

Saat itu, saudaranya itu mengajak anak korban untuk ke rumahnya. Pada saat itu, saudaranya itu curiga dengan tubuh korban dibagian perut terlihat membuncit (hamil).

BACA JUGA:Siswi SMP Di Rudapaksa Oleh Mahasiswa PTN di Palembang

Setelah didesak ibu dan saudaranya itu, korban akhirnya mengakui jika ayah tirinya sudah menyetubuhinya dengan cara memaksa dan mengancam akan dibunuh.

Untuk memastikan pengakuan korban Mawar dibawa ke klinik Dokter Selva untuk melakukan pemeriksaan kandungan.

Benar saja, dokter menyatakan bahwa Mawar positif hamil berusia sekitar 7 bulan. Atau kurang lebih 31 minggu. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polres Pagaralam.

BACA JUGA:Ngeri, Komplotan Curas Ini Ambil Motor Todong Wisatawan Dengan Sajam, Pelakunya Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: