Aturan Baru! Inilah 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Simak Penjelasannya Disini!

Aturan Baru! Inilah 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Simak Penjelasannya Disini!

Aturan Baru! Inilah 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Simak Penjelasannya Disini!-Foto: net-

BACA JUGA:Terbaru! Cek Spesifikasi lengkap ASUS VivoBook 14X Cocok Banget Buat Para Gammers

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

PKB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.

 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman oto.detik.com dengan judul: 5 Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: